Hearing Tapal Batas Bolmong-Bolsel
Manado – Rapat dengar pendapat terkait tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (15/6/2016), berakhir happy ending.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang, didampingi anggota Komisi Deky Palinggi, Jems Tuuk, Jenny Mumek dan Mursan Imban, dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru yang masing-masing bersama DPRD dan jajaran pemerintahan daerah menyepakati keputusan batas wilayah diserahkan kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan perjanjian Itum-Itum, yakni perjanjian adat masyarakat Bolmong Raya yang bersifat mengikat.
“Itulah hasil rapat yang disepakati sekaligus menjadi rekomendasi Komisi 1 agar Itum-itum sebagai perjanjian atau sumpah adat masyarakat Bolmong menjadi pertimbangan sebelum Kemendagri mengeluarkan SK batas wilayah Bolmong dan Bolsel,” jelas Ferdinand Mewengkang menutup rapat disertai ketukan palu.
Dua pihak melalui Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyatakan kesediaan mematuhi keputusan pemerintah pusat.
“Tentu kami siap apapun keputusan Kemendagri apakah bertahan dengan Undang-Undang 30 ataupun mengacu pada perjanjian Itum-itum, sebagai pemerintah daerah kami akan patuh,” terang Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru. (jerrypalohoon)
Hearing Tapal Batas Bolmong-Bolsel
Manado – Rapat dengar pendapat terkait tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (15/6/2016), berakhir happy ending.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang, didampingi anggota Komisi Deky Palinggi, Jems Tuuk, Jenny Mumek dan Mursan Imban, dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru yang masing-masing bersama DPRD dan jajaran pemerintahan daerah menyepakati keputusan batas wilayah diserahkan kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan perjanjian Itum-Itum, yakni perjanjian adat masyarakat Bolmong Raya yang bersifat mengikat.
“Itulah hasil rapat yang disepakati sekaligus menjadi rekomendasi Komisi 1 agar Itum-itum sebagai perjanjian atau sumpah adat masyarakat Bolmong menjadi pertimbangan sebelum Kemendagri mengeluarkan SK batas wilayah Bolmong dan Bolsel,” jelas Ferdinand Mewengkang menutup rapat disertai ketukan palu.
Dua pihak melalui Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyatakan kesediaan mematuhi keputusan pemerintah pusat.
“Tentu kami siap apapun keputusan Kemendagri apakah bertahan dengan Undang-Undang 30 ataupun mengacu pada perjanjian Itum-itum, sebagai pemerintah daerah kami akan patuh,” terang Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru. (jerrypalohoon)