Manado, BeritaManado.com — Badan Narkotika Nasiona Kota (BNNK) Manado berhasil mengungkap satu tindak pidana narkotika.
Tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM, yang ditangkap Tim Seksi Pemberantasan BNNK Manado di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 7 Desember 2023.
Kepala BNNK Manado, Heru Yulianto, melalui
Kasi Pemberantasan BNNK Manado, Cherish Mumek, menjelaskan penangkapan bemula dari laporan masyarakat terkait adanya peristiwa peredaran gelap narkotika di lokasi penangkapan.
“Tim kemudian melakukan observasi dan mendapati aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan, kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Cherish Mumek, Rabu (13/12/2023).
Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada tersangka, tim mendapatkan satu paket kecil narkotika golongan satu jenis Sabu.
Lanjut Heru, adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 0.16 gram dan satu handphone.
“Tersangka kami sanksi dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (1) dalam hal perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegasnya.
Adapun ancaman pidananya, tambah Heru, adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Untuk Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) dipenjara paling lama empat tahun.
(Alfrits Semen)