Ratahan – Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Mitra, Ir Dennij Porayow MSi memberikan penegasan terkait persoalan Amdal PT SEJ yang dikeluhkan masyarakat. Dimana, dikatakan Porayow bahwa, pihaknya tidak dapat melakukan kajian kembali terkait ijin Amdal yang diberikan ke pihak perusahaan pertambangan PT SEJ yang nantinya beroperasi di wilayah perkebunan Teneman Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Mitra.
Diungkapkanya, acuan kelayakan terkait kajian Amdal yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan aturan. Sehingga ijin Amdal PT SEJ kemudian dikeluarkan pihaknya. Dijelaskan Porayow lagi, bahwa kajian mengenai dampak lingkungan bisa dilakukan pihaknya bila terjadi perubahan mengenai volume atau luas wilayah operasi perusahaan yang bersangkutan. Dan jika tidak, maka ijin Amdal yang telah dikeluarkan tidak dapat dikaji kembali pihak BLHKP.
“Acuan kelayakan mengenai ijin Amdal yang kita berikan sudah permanen dan tidak bisa dikaji lagi karena sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Disisi lain sendiri, terkait keluhan masyarakat desa Kalait Dua itu, Kaban BLHKP Mitra ini menanggapi berbeda. Dimana Ia mengakui bahwa masalah komunikasi yang perlu dilakukan kedua pihak, yakni warga masyarakat Kalait dan PT SEJ. Sehingga duduk masalah bisa diselesaikan.
“Ini hanya masalah komunikasi saja. Bila komunikasi masyarakat dan pihak perusahaan berjalan baik, tentu tidak akan seperti ini,” pungkas Porayow. (Dul)
Ratahan – Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Mitra, Ir Dennij Porayow MSi memberikan penegasan terkait persoalan Amdal PT SEJ yang dikeluhkan masyarakat. Dimana, dikatakan Porayow bahwa, pihaknya tidak dapat melakukan kajian kembali terkait ijin Amdal yang diberikan ke pihak perusahaan pertambangan PT SEJ yang nantinya beroperasi di wilayah perkebunan Teneman Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Mitra.
Diungkapkanya, acuan kelayakan terkait kajian Amdal yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan aturan. Sehingga ijin Amdal PT SEJ kemudian dikeluarkan pihaknya. Dijelaskan Porayow lagi, bahwa kajian mengenai dampak lingkungan bisa dilakukan pihaknya bila terjadi perubahan mengenai volume atau luas wilayah operasi perusahaan yang bersangkutan. Dan jika tidak, maka ijin Amdal yang telah dikeluarkan tidak dapat dikaji kembali pihak BLHKP.
“Acuan kelayakan mengenai ijin Amdal yang kita berikan sudah permanen dan tidak bisa dikaji lagi karena sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Disisi lain sendiri, terkait keluhan masyarakat desa Kalait Dua itu, Kaban BLHKP Mitra ini menanggapi berbeda. Dimana Ia mengakui bahwa masalah komunikasi yang perlu dilakukan kedua pihak, yakni warga masyarakat Kalait dan PT SEJ. Sehingga duduk masalah bisa diselesaikan.
“Ini hanya masalah komunikasi saja. Bila komunikasi masyarakat dan pihak perusahaan berjalan baik, tentu tidak akan seperti ini,” pungkas Porayow. (Dul)