BITUNG—Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Bitung tetap berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 dalam menegakkan disiplin PNS yang ada di lingkup Pemkot Bitung. Hal ini dikatakan Kepala BKDD Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, Senin (5/9) terkait penerapan disiplin PNS yang tetap berpatokan pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kami tetap berpedoman pada PP 53 dalam mengukur kedisiplinan PNS termasuk juga akumulasi jumlah kehadiran pegawai di tahun 2011 ini termasuk absensi apel rutin yang selama ini di lakukan, dirangkum sebagaimana data instansi kepegawaian menjelaskan angka kehadiran mencapai 90 % yang berdasar pada PP 53,” kata Tangkudung.
Kendati menurut Tangkudung, salah satu kendala dalam mengumpulkan data adalah petugas yang melakukan pendataan di kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan. Dimana kedua wilayah tersebut dinilai memiliki resiko transportasi dan keadaan wilayah yang tergolong sulit untuk dijangkau setiap saat.
“Secara manusia dinilai dari tingkat sosial, kami bisa memaklumi kendala-kendala tersebut, tetapi jika dikaitkan dengan PP 53 didalamnya tidak ada toleransi bagi PNS manapun termasuk yang ada di Pulau Lembeh,” katanya.
Sementara itu, disinggung adanya potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terutama bagi pegawai yang bertugas didaerah pelosok, Tangkudung membenarkan adanya potongan tersebut karena berdasarkan kinerja PNS. Untuk itu Tangkudung berharap seluruh PNS lingkup Pemkot Bitung tetap konsekuensi dan loyal berdasarkan aturan PP 53.(en)
BITUNG—Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Bitung tetap berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 dalam menegakkan disiplin PNS yang ada di lingkup Pemkot Bitung. Hal ini dikatakan Kepala BKDD Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, Senin (5/9) terkait penerapan disiplin PNS yang tetap berpatokan pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kami tetap berpedoman pada PP 53 dalam mengukur kedisiplinan PNS termasuk juga akumulasi jumlah kehadiran pegawai di tahun 2011 ini termasuk absensi apel rutin yang selama ini di lakukan, dirangkum sebagaimana data instansi kepegawaian menjelaskan angka kehadiran mencapai 90 % yang berdasar pada PP 53,” kata Tangkudung.
Kendati menurut Tangkudung, salah satu kendala dalam mengumpulkan data adalah petugas yang melakukan pendataan di kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan. Dimana kedua wilayah tersebut dinilai memiliki resiko transportasi dan keadaan wilayah yang tergolong sulit untuk dijangkau setiap saat.
“Secara manusia dinilai dari tingkat sosial, kami bisa memaklumi kendala-kendala tersebut, tetapi jika dikaitkan dengan PP 53 didalamnya tidak ada toleransi bagi PNS manapun termasuk yang ada di Pulau Lembeh,” katanya.
Sementara itu, disinggung adanya potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terutama bagi pegawai yang bertugas didaerah pelosok, Tangkudung membenarkan adanya potongan tersebut karena berdasarkan kinerja PNS. Untuk itu Tangkudung berharap seluruh PNS lingkup Pemkot Bitung tetap konsekuensi dan loyal berdasarkan aturan PP 53.(en)