Kota Bitung

Bitung Belum Miliki Perda Sarang Walet

BITUNG—Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung, Olga Makarau dengan tegas mengatakan, sarang walet belum bisa dikelola untuk menjadi salah satu sumber PAD. Pasalnya menurut Makarau, saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang sarang walet, sehingga pihaknya belum bisa menjadikan usaha tersebut sebagai sumber PAD baru.

“Memang betul amanah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bagian ke 15 disebutkan soal sarang burung walet. Tapi sampai saat ini kita di Kota Bitung belum ada Perda tentang sarang walet,” kata Makarau beberapa waktu lalu.

Pihak Makarau sendiri mengaku akan mencoba melakukan kajian untuk menyusun Perda sarang walet, dengan dasar UU nomor 28 tahun 2009. Dimana pihaknya akan mengkaji secara teliti agar Perda tersebut bisa bermanfaat jika nantinya berhasil disusun.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung Ronny Boham, mengaku Perda sarang Walet harus dilakukan kajian yang matang oleh pihak eksekutif terkait, sebelum dibahas di legislative. ”Perlu kajian matang, apakah sudah saatnya dikeluarkan Perda sarang walet atau tidak, mengingat usaha ini di Kota Bitung tergolong masih baru yang jelas belum ada berproduksi,” kata Boham.

Boham sendiri mengakui, Perda sarang walet seperti di atur pada UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sudah pernah di bahas dan rencananya akan diterapkan pada tahun 2010 silam, namun urung dilakukan karena waktu itu dinilai belum berpotensi sebagai PAD. ”Apabilah sekarang dianggap berpotensi maka DPRD siap untuk membahasnya sehingga nantinya dijadikan Perda,” ujar Boham. (en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara