Ratahan, BeritaManado.com- Kasus penganiyaan Desa Liwutung Dua Kecamatan Pasan Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (31/8/2019), akhirnya berakhir di Rumah Ibadah.
Ini merupakan bentuk penyelesaian melalui pendekatan dan pembinaan religi Polsek Ratahan melalui kegiatan Prima Minstra atau ‘Problem Solving.’
Adapun pelaku kasus penganiayaan merupakan seorang wanita beinisial SL alias Selfie (55), warga Desa Liwutung Dua, Kecamatan Pasan, Kabupaten Mitra.
Diketahui sebelumnya pelaku SL alias Selfie, diamankan Polisi atas laporan melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan Konny Yenny Lembong (52), sesama warga Desa Liwutung Dua, Kecamatan Pasan, dengan cara menampar korban menggunakan tangan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban menggunakan tangan. Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan kedua pihak,” terang Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun.
Usai menandatangani surat pernyataan damai, pihak korban bersedia mencabut laporannya, sedangkan pelaku langsung didoakan oleh Pendeta Meike Rondo, STh, MTh, selaku pimpinan Gereja Sion Liwutung.
“Prima Minstra adalah upaya Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” pungkas Kapolsek.
(jenly wenur)