Manado – Seluruh personil Polda Sulut dan jajaran yang mengemban fungsi keuangan, Rabu (18/1/2017) di aula Catur Prasetya Mapolda Sulut melaksanakan kegiatan penyusunan laporan keuangan Unit Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Polda Sulut T.A 2016.
Kapolda Sulut yang diwakili Karo Sarpras Kombes Pol Endang Syafruddin saat membuka kegiatan mengatakan, ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Sulut atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang diterima.
Sebagaimana dijelaskan dalam amanat pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyusun pertanggung jawaban APBN yang dalam sistem akutansi instansi, telah diatur dalam amanat undang-undang dan disusun per semester pada setiap tahun anggaran, serta pertanggungjawaban yang nanti akan disusun para KPA selanjutnya akan digabungkan menjadi laporan wilayah yang dipertanggungjawabkan oleh Kapolda selaku wakil dari pengguna anggaran di wilayah.
Tahun 2016 merupakan tahun kedua dimulainya laporan keuangan berbasis akrual yang semula berbasis kas, bahwa pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta kepatuhan pada regulasi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Dengan memperhatikan indikator kinerja anggaran yang telah dilaksanakan, penyusunan laporan keuangan Unit Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Polda Sulut T.A 2016 Karo Sarpras yang didampingi Kabid Keuangan Polda Sulut Kombes Pol Kutarto, SE, MH berharap semakin meningkatnya tanggung jawab, akuntabilitas dan transparasi dalam menggunakan anggaran negara untuk pelaksanaan tugas–tugas kepolisian. (***/risatsanger)
Manado – Seluruh personil Polda Sulut dan jajaran yang mengemban fungsi keuangan, Rabu (18/1/2017) di aula Catur Prasetya Mapolda Sulut melaksanakan kegiatan penyusunan laporan keuangan Unit Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Polda Sulut T.A 2016.
Kapolda Sulut yang diwakili Karo Sarpras Kombes Pol Endang Syafruddin saat membuka kegiatan mengatakan, ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Sulut atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang diterima.
Sebagaimana dijelaskan dalam amanat pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyusun pertanggung jawaban APBN yang dalam sistem akutansi instansi, telah diatur dalam amanat undang-undang dan disusun per semester pada setiap tahun anggaran, serta pertanggungjawaban yang nanti akan disusun para KPA selanjutnya akan digabungkan menjadi laporan wilayah yang dipertanggungjawabkan oleh Kapolda selaku wakil dari pengguna anggaran di wilayah.
Tahun 2016 merupakan tahun kedua dimulainya laporan keuangan berbasis akrual yang semula berbasis kas, bahwa pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta kepatuhan pada regulasi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Dengan memperhatikan indikator kinerja anggaran yang telah dilaksanakan, penyusunan laporan keuangan Unit Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Polda Sulut T.A 2016 Karo Sarpras yang didampingi Kabid Keuangan Polda Sulut Kombes Pol Kutarto, SE, MH berharap semakin meningkatnya tanggung jawab, akuntabilitas dan transparasi dalam menggunakan anggaran negara untuk pelaksanaan tugas–tugas kepolisian. (***/risatsanger)