Manado, BeritaManado.com — Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 44 tahun 2020 yang berisi tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan Pergub tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
“Mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,” ungkap Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (24/6/2020).
Dengan dikeluarkannya Pergub tersebut, pusat perbelanjaan atau mal pun bersiap untuk kembali beroperasi.
Salah satunya, Manado Town Square (Mantos).
Mantos menjadi salah satu mal yang akan menerapkan kenormalan baru atau sering disebut new normal.
Olly Dondokambey pun mendatangi Mantos untuk mengecek kesiapannya pada Kamis (25/6/2020) kemarin.
(Baca: Olly Dondokambey: Kesehatan Utama, Ekonomi Harus Tetap Jalan)
Pantaun BeritaManado.com, Mantos menerapkan beberapa pedoman. Diantaranya:
Pengunjung mengantri dengan jarak 1 meter dan wajib menggunakan masker
Terlebih dahulu melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan
Selanjutnya mengeringkan tangan
Terakhir, cek suhu tubuh
(Dedy Dagomes)