Bitung, BeritaManado.com — Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang tersangka berisinial R (20), karena melakukan penganiayaan kepada korban berinisial A (21), di Kecamatan Madidir.
Tersangka diamankan 3 jam setelah kejadian, dirumahnya di Kecamatan Madidir, Sabtu (14/11/2020).
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 Wita.
Awalnya tersangka bersama teman-teman sedang menenggak minuman keras di teras salah satu rumah warga.
Kemudian tiba-tiba datang korban yang dalam keadaan mabuk, beteriak dan bertengkar dengan pemilik rumah.
Korban kemudian mendekati tersangka dan langsung memukul dengan cara membabi buta.
Merasa tersudut, tersangka lantas pulang ke rumahnya mengambil pisau dapur dan lansung balik ke TKP mencari korban kemudian menikamnya di bagian perut.
Korban langsung melarikan diri sedangkan tersangka kembali ke rumahnya.
Mendapat informasi warga, Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya, ke Polsek Maesa.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyayangkan aksi penganiayaan yang melibatkan 2 warga Madidir tersebut.
“Miras kembali menjadi pemicu aksi penganiayaan. Kami minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian agar bersama-sama mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk miras ini,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(***/Rei Rumlus)