
Manado, BeritaManado.com – Badan Narkotika Negara (BNN) Sulawesi Utara ( Sulut) berhasil mengungkap 57 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket sekitar 0.3 gram.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Sulawesi Utara, Brigjen Pol Drs. Utomo Heru Cahyono, M.Si dalam Press Release di ruang serbaguna, Selasa (10/3/2020).
Selanjutnya, Utomo Heru menjelaskan bahwa keempat orang yang berhasil diamankan yakni L, M, A dan R semuanya warga Manado.
Keempat pelaku diringkus pada tanggal 3 dan 4 Februari 2020 didaerah Tuminting,
“Dari hasil pengembangan, barang haram ini dikendalikan dalam lapas,” ujar Utomo Heru.
Kepala BNNP menambahkan, saat diamankan, barang berupa paket dimasukkan dalam rokok.
“Para pelaku dijerat pasal 112 dengan ancaman penjara 12 tahun sampai seumur hidup,” tegas Utomo Heru.
Ditempat yang sama, Kalapas Kelas IIA Manado, Sulistiyo juga menjelaskan, memang kasus ini terulang dan ini tidak gampang diatasi terkait keterlibatan napi.
Sulistiyo juga menambahkan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak BNN dalam pengungkapan kepemilikkan Narkoba.
“Khusus napi kami sediakan alat komunikasi legalnya dan diawasi,” tandas Sulistiyo sembari mengatakan napi menggunakan bukan HP baru tetapi penggalan-penggalan dan kemudian dipasang menjadi handphone untuk komunikasi.
(HardinanSangkoy)
