Ratahan – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (5/2/2014) melaksanakan rapat paripurna penutupan masa persidangan tahun 2013 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2014. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut AmTm didampingi para wakil ketua dan anggota.
Selang tahun 2013, dalam masa persidangan, DPRD Mitra telah melakukan berbagai kegiatan yang berhubungn dengan kedinasan DPRD. Kegiatan tersebut meliputi sejumlah agenda rapat, kunjungan kerja, serta menghasilkan/mengesahkan sejumlah produk peraturan daerah dan juga berbagai kegiatan lainnya.
Dimasa sidang pertama tahun 2014 ini sendiri, selain agenda tutup buka masa sidang, pada kesempatan itu juga disampaikan terkait keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Mitra tahun 2014 yang sudah disetujui dan ditandatangani pimpinan DPRD, sekaligus penyerahan surat keputusan pimpinan DPRD oleh ketua DPRD kepada bupati.
Dikatakan ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut, sebelum persetujuan bersama, dalam menindaklanjuti keputusan gubernur terkait evaluasi Ranperda APBD dan Perbup tentang penjabaran APBD 2014, serta berdasarkan Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan pasal 144 disebutkan, penyempurnaan hasil evaluasi APBD harus dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD, selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Karena itu, Banggar DPRD bersama TAPD Pemkab Mitra telah melaksanakan pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga APBD 2014 secara sah sudah bisa digunakan,” ujar Lasut.
Berikut Kegiatan Kedinasan DPRD Mitra Tahun 2013:
1. Rapat paripurna 12 kali
2. Rapat paripurna istimewa 7 kali
3. Rapat badan musyawarah (Banmus) 12 kali
4. Rapat badan anggaran (Banggar) 17 kali
5. Rapat panitia khusus (Pansus) 9 Kali
6. Rapat dengar pendapat (RDP) 9 kali
7. Rapat gabungan komisi 2 kali
8. Rapat pimpinan 1 kali
9. Kunjungan kerja (Kunker) 6 kali
10. Unjuk rasa 1 kali
11. Reses 3 kali.
Produk Peraturan Daerah (Perda) yang Dihasilkan:
1. Perda tantang PBB perdesaan dan perkotaan kabupaten Mitra.
2. Perda tantang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Mitra tahun 2012
3. Perda tantang perubahan APBD kabupaten Mitra tahun 2013
4. Perda tentang APBD kabupaten Mitra tahun 2014, dan lain-lain.
Sumber: Humas DPRD Mitra. *
Ratahan – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (5/2/2014) melaksanakan rapat paripurna penutupan masa persidangan tahun 2013 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2014. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut AmTm didampingi para wakil ketua dan anggota.
Selang tahun 2013, dalam masa persidangan, DPRD Mitra telah melakukan berbagai kegiatan yang berhubungn dengan kedinasan DPRD. Kegiatan tersebut meliputi sejumlah agenda rapat, kunjungan kerja, serta menghasilkan/mengesahkan sejumlah produk peraturan daerah dan juga berbagai kegiatan lainnya.
Dimasa sidang pertama tahun 2014 ini sendiri, selain agenda tutup buka masa sidang, pada kesempatan itu juga disampaikan terkait keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Mitra tahun 2014 yang sudah disetujui dan ditandatangani pimpinan DPRD, sekaligus penyerahan surat keputusan pimpinan DPRD oleh ketua DPRD kepada bupati.
Dikatakan ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut, sebelum persetujuan bersama, dalam menindaklanjuti keputusan gubernur terkait evaluasi Ranperda APBD dan Perbup tentang penjabaran APBD 2014, serta berdasarkan Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan pasal 144 disebutkan, penyempurnaan hasil evaluasi APBD harus dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD, selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna.
“Karena itu, Banggar DPRD bersama TAPD Pemkab Mitra telah melaksanakan pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga APBD 2014 secara sah sudah bisa digunakan,” ujar Lasut.
Berikut Kegiatan Kedinasan DPRD Mitra Tahun 2013:
1. Rapat paripurna 12 kali
2. Rapat paripurna istimewa 7 kali
3. Rapat badan musyawarah (Banmus) 12 kali
4. Rapat badan anggaran (Banggar) 17 kali
5. Rapat panitia khusus (Pansus) 9 Kali
6. Rapat dengar pendapat (RDP) 9 kali
7. Rapat gabungan komisi 2 kali
8. Rapat pimpinan 1 kali
9. Kunjungan kerja (Kunker) 6 kali
10. Unjuk rasa 1 kali
11. Reses 3 kali.
Produk Peraturan Daerah (Perda) yang Dihasilkan:
1. Perda tantang PBB perdesaan dan perkotaan kabupaten Mitra.
2. Perda tantang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Mitra tahun 2012
3. Perda tantang perubahan APBD kabupaten Mitra tahun 2013
4. Perda tentang APBD kabupaten Mitra tahun 2014, dan lain-lain.
Sumber: Humas DPRD Mitra. *