Manado — Untuk menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat, secara berkala Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang.
Pencabutan dan penarikan uang tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan diantaranya masa edar uang yang sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman uang.
Uang yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran kemudian dapat ditukarkan di bank umum maupun di Bank Indonesia.
Masyarakat akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal uang sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Berikut daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan, sebagaimana informasi yang diterima dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia:
(srisurya)