
BI Temukan Uang Palsu Beredar di Pasar Bersehati, Pedagang Diimbau Terapkan 3D
Penulis: Sri Surya | Manado
Bank Indonesia (BI) meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu di Kota Manado setelah menerima laporan adanya sejumlah pedagang Pasar Bersehati yang memperoleh uang diduga palsu saat bertransaksi.
Merespons temuan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi kepada para pedagang sekaligus mengingatkan pentingnya memeriksa keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, menegaskan masyarakat harus lebih teliti setiap kali menerima uang tunai agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.
“Jika menemukan atau menerima uang yang diduga palsu, jangan digunakan kembali. Tandai agar tidak tercampur dengan uang asli, lalu segera laporkan dan serahkan ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian. Jangan digunakan untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum,” ujar Joko usai sosialisasi di Pasar Bersehati, Kamis (16/7/2026).
Joko menjelaskan, metode 3D merupakan cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.
Pada tahap dilihat, masyarakat diminta memperhatikan warna, gambar, dan permukaan uang agar tidak tampak pudar atau buram.
Selanjutnya diraba, rasakan tekstur uang, terutama pada bagian gambar utama dan angka nominal yang memiliki cetakan timbul.
Sementara pada tahap diterawang, periksa keberadaan tanda air (watermark) dan benang pengaman dengan mengarahkan uang ke cahaya.
Apabila masyarakat terlanjur menerima uang yang dicurigai palsu, BI mengimbau agar uang tersebut tidak diedarkan kembali.
Uang itu sebaiknya dipisahkan dari uang asli, kemudian segera diserahkan kepada Bank Indonesia atau kepolisian untuk diperiksa.
Menurut Joko, BI akan melakukan pemeriksaan keaslian uang paling lama 14 hari kerja.
Jika hasilnya menyatakan uang tersebut asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik. Namun apabila terbukti palsu, uang akan dimusnahkan sesuai ketentuan dan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penegakan hukum.
“Catat kronologi penerimaan uang, waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang tersebut untuk mempermudah proses investigasi,” jelasnya.
BI juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga kepercayaan terhadap rupiah dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus peredaran uang palsu.
“Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang,” kata Joko.
