Bisnis dan Ekonomi

Direct Call Bitung–China Resmi Beroperasi 18 Juni, Ekspor Sulut Makin Cepat

Direct Call Bitung–China Resmi Beroperasi 18 Juni, Ekspor Sulut Makin Cepat
Diskusi panel direct call di BI Sulut

Editor: Sri Surya

Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara) serta KPPBC TMP C Bitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari persiapan implementasi layanan Direct Call Bitung–China yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 18 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada 5 Juni 2026 itu melibatkan regulator, perbankan, akademisi, dan pelaku usaha di Sulawesi Utara guna menghimpun masukan strategis serta memperkuat sinergi dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

FGD dibuka oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara yang diwakili Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Adeltus Lolok.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala KPPBC TMP C Bitung Didit Prayudi Sidharta, Terminal Head PT Pelindo TPK Bitung Jusri, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulut Hermina Syaloom D. Korompis, Pimpinan BNI Cabang Bitung Donny Sekeon, serta Vice President Bank Mandiri Sulawesi Utara dan Gorontalo Raden Darojat Wirabuana.

Joko Supratikto menyampaikan bahwa perekonomian Sulawesi Utara tumbuh 5,54 persen (year on year/yoy) pada triwulan I 2026. Menurutnya, pertumbuhan tersebut masih dapat didorong lebih tinggi melalui penguatan digitalisasi daerah, akselerasi ekspor dan impor produktif, hilirisasi komoditas unggulan, pengembangan sektor pariwisata, serta peningkatan kualitas investasi.

Dalam konteks tersebut, program Direct Call Bitung–China dinilai menjadi salah satu katalis penting pertumbuhan ekonomi daerah karena mampu meningkatkan efisiensi biaya transportasi, mempercepat waktu logistik, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing komoditas unggulan Sulawesi Utara.

Sementara itu, Adeltus Lolok menegaskan bahwa Direct Call Bitung–China bukan sekadar jalur ekspor langsung, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekspor kawasan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdaya saing.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Sulawesi Utara, tetapi juga bagi daerah sekitar seperti Gorontalo dan Maluku Utara.

Melalui skema tersebut, pengiriman barang dapat berlangsung lebih cepat, kualitas produk lebih terjaga, nilai jual meningkat, dan penerimaan pembayaran bagi eksportir menjadi lebih optimal.

DJBC juga menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan layanan Direct Call melalui edukasi dan pendampingan kepada para pelaku ekspor.

Pada sesi FGD, Didit Prayudi Sidharta memaparkan kebijakan kepabeanan ekspor, khususnya terkait ketentuan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Ia menjelaskan bahwa kelapa, sebagai salah satu komoditas unggulan ekspor Sulawesi Utara, tidak termasuk dalam kategori komoditas SDA strategis tertentu sehingga tidak terdapat perubahan kebijakan ekspor terhadap produk tersebut.

Dari sisi infrastruktur pelabuhan, Jusri menyampaikan kesiapan PT Pelindo TPK Bitung dalam mendukung layanan Direct Call melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dan otomatis.

Pelindo juga memberikan berbagai insentif untuk mempercepat aktivitas ekspor-impor, antara lain diskon biaya storage hingga 100 persen, fasilitas penumpukan peti kemas kosong selama 30 hari melalui kerja sama dengan SITC, serta potongan tarif CHC hingga 5 persen yang akan diberikan secara bertahap sesuai perkembangan produksi dan volume barang.

Dari sisi investasi, Hermina Syaloom D. Korompis menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kemudahan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan yang lebih efektif serta penguatan insentif fiskal dan nonfiskal.

Langkah tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi, terutama pada sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan energi terbarukan.

Dukungan terhadap penguatan ekosistem ekspor juga datang dari sektor perbankan. Donny Sekeon dan Raden Darojat Wirabuana memaparkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), sekaligus memperkenalkan berbagai produk pembiayaan produktif yang dapat dimanfaatkan eksportir untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan aktivitas ekspor. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara