Belang, BeritaManado.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Artly Kountur menggelar Reses 1 Tahun 2019, di Desa Buku Kecamatan Belang, Selasa (10/12/2019).
Dalam kesempatan reses kali ini sekira 13 perwakilan SKPD di Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang merupakan mitra kerja diundang untuk hadir bertatap muka langsung dengan konstituennya sehingga bisa lebih leluasa untuk saling memberikan pendapat dan usulan.
Dirinya kemudian meminta masyarakat untuk selalu optimis dengan reses anggota DPRD karena sangat berguna untuk menyerap aspirasi masyarakat sendiri yang nantinya akan di bawa ke Paripurna tentang reses.
“Melalui reses ini juga menjadi bagian dari tindakan pengawasan kami dalam mengevaluasi usulan masyarakat pada tahun sebelumnya apakah sudah direalisasi atau tidak. Ini yang harus dipahami masyarakat karena regulasi dasar terkait reses mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandas Artly Kountur.
Lanjut pada kesempatan tersebut Ketua Komisi 1 DPRD Mitra ini mengingatkan kepada masyarakat bahwa DPRD punya tiga fungsi, yakni pembentuk peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Masyarakat diminta bisa memahami tugas dan fungsi anggota DPRD yang bukan untuk mengeksekusi usulan yang masuk pada momen reses maupun momen lainnya.
“Jadi ini ranah kami sebagai anggota DPR dan bukan untuk mengeksekusi, kalau ada usulan yang masuk dan belum ditindaklanjuti jangan sebut kami tidak berguna karena ada penjenjangan yang kami lakukan,” tukasnya.
Dirinya mencontohkan semisal usulan pada reses saat ini belum tentu masuk dan dilakukan pada tahun depan karena APBD 2020 sudah diketuk dan nanti ruangnya menunggu pada perubahan tahun depan atau pembahasan APBD 2021 yang disesuaikan dengan skala prioritas pentingnya suatu usulan yang masuk.
Turut hadir dalam reses ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Vecky Monigir, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mitra Made Alit, Kepala Dinas Pertanian Mitra Fero Worang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muchtar Wantasen, perwakilan SKPD lainnya, serta para hukum tua dan undangan lainnya.
(Jenly Wenur)