Berita Utama

Bergulir Hingga 1 Tahun, Polisi Akhirnya Tetapkan Ayah Tiri Bocah CT Pelaku Kekerasan Seksual

Bergulir Hingga 1 Tahun, Polisi Akhirnya Tetapkan Ayah Tiri Bocah CT Pelaku Kekerasan Seksual
Pria inisial M ditetapkan tersangka cabul terhadap anak tirinya sendiri. (BMC).

Manado, Beritamanado.com– Masih ingatkah kita soal kasus seorang anak berinisial CT alias Icha gadis berusia 10 tahun warga Kelurahan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara diduga jadi korban kekerasan seksual. 

Kasus yang sempat menyita perhatian publik hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga ini dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada 28 Desember 2021 silam.

Usai bergulir selama 1 tahun akhirnya Sat Reskrim Polresta Manado menetapkan M alias Marlon ayah tiri CT sebagai pelaku kekerasan seksual.

“Awalnya kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban bernama Heidy Said di Polresta Manado, korban mengeluh merasa sakit di area vital miliknya dan korban sempat dirawat di rumah sakit Teling dan rumah sakit Prof Kandou,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam rilis di Mapolresta Manado, Selasa, (21/2/2023).

Bergulir Hingga 1 Tahun, Polisi Akhirnya Tetapkan Ayah Tiri Bocah CT Pelaku Kekerasan Seksual
Rilis pers kasus cabul di Polresta Manado

Malangnya, korban CT telah meninggal dunia, diklaim akibat penyakit Leukimia yang dideritanya.

“Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  penyidik kepada sekitar 11 orang saksi, termasuk ibu korban, keluarga dekat, dan petugas kesehatan dan saksi ahli serta hasil olah TKP di rumah korban di Kelurahan Malendeng, Paal Dua Manado, ditetapkan M alias Marlon sebagai pelaku tindak pidananya percabulan terhadap anak tirinya tersebut.

“Pelaku langsung diamankan, dan kepada pelaku kami kenakan Pasal 81  KUHP tentang  Percabulan Terhadap Anak, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kapolda.

Sementara, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menambahkan motif pelaku M mencabuli anak tirinya sendiri dikenal dengan istilah”grooming”.

“Motif grooming ini, dengan memanfaatkan kedekatan, dalam hal ini ayah sambung dan anak,” jelas Kapolresta.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara