Bitung – Wali Kota Bitung, Max Lomban membuka pelaksanaan uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Bitung.
Kegiatan itu digelar sebagai salah satu langkah Pemkot Bitung dalam pemerintahan yang bebas Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN), pegawai yang akuntabel dan berkinerja dan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana tujuan akhir reformasi birokrasi.
Wali kota dalam sambutannya menyampaikan, Undang-undang ASN akan menjadi pengingkat dengan menerapkan sistem yang terbukti mampu melahirkan pegawai-pegawai profesional, yaitu dengan menempatkan prosedur secara terintegrasi dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemkota Bitung melaksanakan uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” katanya.
Dengan pertimbangan itu, maka kata Wali kota, semakin jelas pentingnya sistem promosi terbuka diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang mengikat dan bersifat nasional.
“Undang-undang ASN harus menjadi landasan pengaturan system promosi terbuka di seluruh jajaran pemerintahan. Dengan demikian seluruh pegawai ASN yang memenuhi syarat dari daerah manapun asalnya, dapat bersaing untuk menduduki jabatan-jabatan strategis baik di tingkat pusat dan daerah,” jelasnya.
(*/abinenobm)