TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan sejak 6 Oktober 2020 lalu telah mengantongi surat izin kampanye yang ditandatangani Pjs Gubernur Sulawesi Utara Dr Drs A Fatoni MSi dengan Nomor: 100/20. 8126 /Sekr.Ro.Pemotda.
Dalam surat tersebut disebutkan, memperhatikan surat Wakil Walikota Tomohon Nomor: 01/W-Tmh/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 Perihal Permohonan Izin Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal 70 Ayat (2) menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa dalam rangka kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara, maka Wakil Walikota Tomohon mengajukan permohonan Izin kampanye:
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Pjs. Gubernur Sulawesi Utara dengan ini memberikan izin Kampanye kepada:
Nama : SYERYL ADELYN SOMPOTAN
Jabatan: WAKIL WALIKOTA TOMOHON
Selama masa izin, agar tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, serta tetap menjaga kestabilan penyelenggaraan pemerintahan.
(ReckyPelealu)