Ratahan, BeritaManado.com — Polres Minahasa Tenggara terus melakukan pengembangan atas kasus pembunuhan Marsel Rugian (Kembar) di lokasi Alason atau Kapleng di Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok.
Setelah berapa pekan lalu ditetapkannya terduga tersangka G (27), Polres Minahasa Tenggara terus mencari alat bukti lain dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Feri Sitorus, melalui pesan selulernya, Jumat (21/10/2022).
“Kami tdk bisa menambah tersangka baru jika belum ada alat bukti yg lain,” ungkap Kapolres.
Bukan hanya itu saja, minimnya saksi-saksi saat kejadian malam hari, membuat pihak kepolisian kewalahan mencari barang bukti.
“Kami tdk boleh gegabah menambah tersangka tanpa didukung alat bukti. Prinsip saya lebih baik melepas orang lain yg belum tentu bersalah sambil mencari Alat bukti daripada menetapkan tersangka orang yg tak bersalah tanpa belum siap Alat bukti, terima kasih, Cegah Jo,” tegasnya.
(Hendra Usman)