Manado, BeritaManado.com — Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, berkomentar atas tudingan permintaan untuk membagi dua barang bukti emas.
Ganda Saragih meminta pihak Lilis Suryani Damis untuk membuktikan.
“Yah buktikan saja, tidak boleh hanya bicara. Jangan sampai jadi fitnah,” kata Ganda di hadapan wartawan, Senin (12/8/2024).
Menurut Ganda Saragih, semua proses praperadilan juga sudah dilakukan pihaknya.
Ia mengatakan, selama proses hukum berjalan ia selalu terbuka.
Bahkan, kata Ganda, di waktu pengembalian barang bukti emas lalu, semua masih lengkap.
“Tidak berkurang satu gram pun. Semuanya utuh,” tegasnya.
Soal penahanan kembali barang bukti, lanjut Ganda, karena penyidik menilai ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Jadi prosesnya sedang berjalan. Silakan awasi kami, Komisi Yudisial, teman-teman wartawan, ayo kawal bersama kasus ini,” ajaknya.
Sebelumnya pada Minggu (11/9/2024), Muhammad Rezki memberi pengakuan mengejutkan.
Rezki yang ditangkap pada April 2024 lalu buka-bukaan apa yang dialaminya waktu ditahan beberapa waktu lalu.
Di hadapan wartawan, Rezki mengaku pernah dipanggil ke ruangan Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih dan mendapat tawaran mengejutkan.
Saat itu, lanjut Rezki, Direskrimsus meminta agar barang bukti emas dengan berat sekitar 18,7 kilogram dibagi dua.
“Supaya kamu cepat pulang, sebaiknya emas ini dibagi dua saja,” ujar Rezky mengutip kata-kata yang didengarnya.
(Alfrits Semen)