Amurang, BeritaManado — Penarikan retribusi di sejumlah lokasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih saja terjadi penyelewengan.
Permasalahan ini langsung ditanyakan BeritaManado. com ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Minsel, pada Kamis (22/3/2018).
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah, Nancy Ludong, ST diperoleh keterangan bahwa untuk karcis retribusi itu yang sah harus ada porporasi dari BPPRD Minsel.
“Tiket retribusi yang sah itu harus ada porporasi dan ada logo dari dinas teknis, diluar itu dianggap ilegal”, tukas Nancy Ludong.
Dirinya menambahkan, setidaknya retribusi tersebut selain dilakukan oleh Dinas Perdagangan juga ada di Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas PU dan Tata Ruang.
“Pengawasan dari masyarakat juga diminta aktif dalam melaporkan jika ada karcis ilegal”, kata Nancy Ludong.
Jadi jika ada yang kurang percaya akan adanya karcis yang ditagihkan di masyarakat, dapat menghubungi kami di BPPRD Minsel.
(TamuraWatung)