Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Sulbagtara dan Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu

Bea Cukai Sulbagtara dan Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu

Manado, BeritaManado.com – Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis Methamphetamine atau sabu di provinsi Sulawesi Tengah.

Keberhasilan ini atas kerja sama Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Pantoloan, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Pantoloan.

Kerja sama ini dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan terlarang.

Dalam press release bersama oleh kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan didampingi oleh Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw dan Kepala PSO Pantoloan, Asep Ridwan menjelaskan bahwa sinergi Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat ± 29 Kg.

Modus yang digunakan pelaku adalah penyelundupan melalui jalur laut dengan kapal yang berangkat dari Tawau (Malaysia) menuju Ogoamas (Sulawesi Tengah).

“Informasi adanya penyelundupan jenis sabu kami dapat dari Kantor Pusat Bea dan Cukai melalui Early Warning System pusat untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain yang menghasilkan informasi untuk ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Pantoloan,” ungkap Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, saat konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tengah, pada Selasa (28/12/2021).

Kejadian ini bermula, Senin (20/12/2021), Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulbagtara dan Tim Intelijen KPPBC TMP C Pantoloan mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan NPP jenis Methamphetamin asal Malaysia dengan Rute Tawau – Ogoamas (Sulawesi Tengah).

Selanjutnya berdasarkan analisis terhadap informasi tersebut, Kanwil DJBC Sulbagtara menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dengan Nomor NHI-N-16/WBC.18/2021 tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian dibentuk Tim Patroli gabungan Kanwil DJBC Sulbagtara, KPPBC Pantoloan, PSO Pantoloan dan Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-104/WBC.18/2021 tanggal 22 Desember 2021 menggunakan Kapal Patroli BC 9003.

Tim gabungan pada hari sabtu (25/12/2021) bergerak ke wilayah perairan Selat Makassar dengan menggunakan kapal patroli BC 9003 untuk mengejar kapal yang diduga berasal dari Tawau Malaysia hingga ke daerah Ogoamas (Sulteng).

Dalam pengejaran tersebut kapal penyelundup berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 3 (tiga) butir amunisi.

Selanjutnya tim gabungan kapal patroli BC 9003 menginterogasi anak buah kapal dan mendapat pengakuan bahwa kapal berasal dari Tawau Malaysia dengan membawa Shabu (Methamphetamin).

Dari hasil interogasi tersebut, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menindak Barang Bukti berupa sabu sekitar 29 Kg.

Sabu tersebut sebelumnya telah diturunkan di salah satu rumah yang diduga tersangka dan juga Anak Buah Kapal.

Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga Tersangka yaitu inisial D (36 thn), H (34 thn), R, S dan A.

Kemudian, Minggu (26/12/2021), seluruh Barang-Bukti dan tersangka dibawa menuju ke PSO Pantoloan menggunakan Kapal Patroli BC 9003.

Lalu Tim Gabungan melakukan ship search lanjutan atas penemuan amunisi diawal dan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara