
Manado, BeritaManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, mengagalkan transaksi jual beli narkotika di salah satu penginapan di Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dua orang salah satunya perempuan diamaankan.
Kronologi kejadian dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian bermula pada hari Selasa 7 januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Sat reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya disalah satu penginapan akan terjadi transaksi narkoba golongan saru jenis sabu-sabu.
Usai informasi tersebut didalami, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan seputaran tempat kejadian perkara, pukul 18.00 Wita tim kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan mengamankan dua orang ( seorang perempuan dan seorang lelaki ), masing-masing dengan inisial BN perempuan 21 tahun asal Kecamatan Mapanget, Kota Manado dan KA laki-laki 39 tahun asal Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan tersebut ditemukan 1 paket di duga shabu dan 1 buah alat hisap bong lengkap yang di letakan di atas kasur tempat tidur”, ungkap AKP Hilman.
Lanjut AKP Hilman, setelah diinterogasi, diketahui bahwa 1 paket di duga shabu tersebut dibeli oleh perempuan BN kepada seorang lelaki yang saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian seharga Rp1.250.000 dengan cara transfer melalui aplikasi Dana.
“Para pelaku langsung kami amankan dan disaat dilakukan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku positif Methametaphine/sabu”, pungkas AKP Hilman.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 paket sabu dan alat hisap bong, beserta 2 unit HP milik pelaku.
Deidy Wuisan