Lainnya

Bawaslu Sulut Sikapi Putusan MK

Bawaslu Sulut Sikapi Putusan MK

Manado, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025) melaksanakan kegiatan dalam rangka penguatan kapasitas Pengawas Pemilu di Grand Puri Hotel Manado.

Agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menyikapi dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait posisi Bawaslu dalam penyelengaraan Pemilu.

Kegiatan itu membahas dampak pemisahan Pemilu nasional dan daerah yang diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Prof. Zetly Tamod sebagai Narasumber menyoroti penyelenggaraan Pemilu untuk memberi dampak baik agar rekomendasi Bawaslu tidak berpengarug dalam pengambilan keputusan.

“Situasi demokrasi diharapkan terjadi perubahan, sehingga sikap yang muncul dapat mencerminkan sikap kebangsaan agar mencapai tujuan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Narasumbet lain, Toar Palikingan juga menyampaikan bahwa fungsi dan kewenangan Bawaslu setelah adanya putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 perlu dimaknai sebagai fungsi serta kewenangan terkait pelanggaran serta penyelesaian administrasi dalam Pemilu.

“MK sensiri menyatakan bajwa frasa rekomendasi pada Pasal 139 serta frasa memeriksa dan memutus dan kata rekomendasi pada Pasal 140 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai putusan. Hal ini berarti, rekomendasi Bawaslu harus dimaknai sebagai putusan jika ingin memiliki kekuatan hukum yang mengikat.,” jelasnya

Materi serupa juga sibahas oleh Ferry Daud Liando yang juga adalah Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Manado yang berhubungan dengan analisis dampak putusan MK Terhadap Kelembagaan Bawaslu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

“Putusan 135/PUU-XXII/2024 ini memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pilkada, DPRD provinsi/kabupaten/kota). Pemilu Lokal akan diadakan dengan jeda waktu yang diperkirakan 2 sampai 2,5 tahun setelah Pemilu nasional agar tidak lagi serentak” katanya.

Pada bagian yang sama, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan, putusan MK itu membawa implikasi penting terhadap peran dan posisi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

“Putusan MK ini tidak hanya bersifat normatif, namun juga berdampak langsung pada mekanisme kerja. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penguatan kapasitas agar siap menghadapi dinamika yang akan muncul,” ujar Rumagit.

Ditambahkannya, pengawas Pemilu perlu memahami secara utuh substansi putusan MK agar bisa menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran secara efektif.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengawas Pemilu se-Sulut, LBH, Mahasiswa, Pers dan Masyarakat dengan harapan memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara