Manado,BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS masing-masing 1 di Kabupaten Boltim, 2 di Kabupaten Minahasa dan 1 di Kabupaten Minahasa Utara.
“Surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Sulut”, kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Selasa (20/2/2024) siang.
Ardiles menjelaskan rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.
“Hal ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara”, jelas Ardiles.
Sementara, pihak KPU Sulut melalui Ketua Kenly Poluan ketika dikonfirmasi tersebut adanya PSU di 4 TPS di 3 wilayah di Sulawesi Utara tersebut mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi tersebut dari pihak Bawaslu.
“PSU Rencananya akan dilakukan serentak pada Rabu 21 Februari esok di 4 TPS tersebut, terkait persiapan sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat, diantaranya menginformasikan kepada pemilih dan stakeholder setempat”, tandas Kenly Poluan.
Deidy Wuisan