Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil.
Dijelaskan pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, indikator TPS rawan, yakni TPS terdapat pemilih DPTb, pemilih DPK, TPS dekat rumah sakit, dekat perguruan tinggi dan dekat lembaga pendidikan.
“Juga TPS ada praktik money politik dan barang, ada praktik menghina atau menghasut, petugas KPPS berkampanye. TPS dekat posko atau rumah tim kampanye dan TPS terdapat logistik perlengkapan pemungutan suara rusak,” terang Poluan pada forum diskusi bersama perwakilan media di Restoran Centrallo, Kota Manado, Senin (15/4/2019) malam.
Sementara Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, menegaskan prosedur penghitungan suara dimulai dari kertas suara pasangan Capres Cawapres. Selanjutnya kertas suara DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, terakhir DPRD Kabupaten dan Kota.
“Prosedur perhitungan C1 diawali dengan pembukaan plano. Kotak suara dibuka berurutan satu per satu tidak sekaligus sesuai kertas suara yang akan dihitung. Kami melakukan pengumpulan informasi melalui pengawas TPS,” jelas Malonda.
(JerryPalohoon)