Manado – Sesuai peraturan alat peraga kampanye diproduksi dan didistribusikan oleh KPU. Hal ini berulang kali disampaikan oleh KPU lewat media massa agar diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh pasangan calon, tim kampanye, relawan dan simpatisan bahkan masyarakat.
Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengawasi pemilu juga turut mengingatkan semua pihak mengenai hal ini seperti diutarakan pimpinan Bawaslu Sulut, divisi Pengawasan, Johny Suak, Kamis (20/8/2015)
“Pasangan calon dan atau tim kampanye tidak diperbolehkan mencetak bahan kampanye. Kalau ada yang mencetak dan menyebarkan spanduk, baliho dan umbul-umbul diluar KPU atau pihak yang ditunjuk KPU, maka dianggap sebagai pelanggaran kampanye”, ujar Johny Suak.
Guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, Bawaslu menyiapkan relawan di seluruh kabupaten kota yang siap membantu Bawaslu mengawasi jalannya pemilu.
“Bawaslu punya relawan hampir 5.000 orang untuk ikut membantu mengawasi hal ini dan seluruh proses kampanye. Mereka memasukkan laporan ke Bawaslu soal indikasi pelanggaran kampanye.
Lalu ada uji sampling soal jumlah penyebaran bahan kampanye, kalau dibutuhkan”, tutur Suak. (srisuryapertama)
Manado – Sesuai peraturan alat peraga kampanye diproduksi dan didistribusikan oleh KPU. Hal ini berulang kali disampaikan oleh KPU lewat media massa agar diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh pasangan calon, tim kampanye, relawan dan simpatisan bahkan masyarakat.
Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengawasi pemilu juga turut mengingatkan semua pihak mengenai hal ini seperti diutarakan pimpinan Bawaslu Sulut, divisi Pengawasan, Johny Suak, Kamis (20/8/2015)
“Pasangan calon dan atau tim kampanye tidak diperbolehkan mencetak bahan kampanye. Kalau ada yang mencetak dan menyebarkan spanduk, baliho dan umbul-umbul diluar KPU atau pihak yang ditunjuk KPU, maka dianggap sebagai pelanggaran kampanye”, ujar Johny Suak.
Guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, Bawaslu menyiapkan relawan di seluruh kabupaten kota yang siap membantu Bawaslu mengawasi jalannya pemilu.
“Bawaslu punya relawan hampir 5.000 orang untuk ikut membantu mengawasi hal ini dan seluruh proses kampanye. Mereka memasukkan laporan ke Bawaslu soal indikasi pelanggaran kampanye.
Lalu ada uji sampling soal jumlah penyebaran bahan kampanye, kalau dibutuhkan”, tutur Suak. (srisuryapertama)