Ratahan, BeritaManado.com – Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN/BUMD agar tidak memasang atribut peserta Pemilu pada fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas.
“Dengan segala hormat menghimbau kepada pejabat struktural, fungsional dalam jabatan negeri, ASN, pejabat dan pegawai BUMN, BUMD yang menggunakan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas agar tidak memasang atribut peserta pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Mitra Drs Jobby Longkutoy melalui Anggota Bawaslu Dolly Van Gobel, Sabtu (5/1/2019).
Dijelaskan Dolly, atribut peserta pemilu yang dimaksud berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye, gambar, nomor, nama dan simbol partai politik, pasangan capres-cawapres, serta calon anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Semua atribut tersebut dilarang terpasang di rumah dinas atau kendaraan dinas pejabat ASN maupun pejabat BUMN/BUMD,” tegas Dolly.
Lanjut Dolly, bagi yang sudah sempat memasang baik secara sengaja, tidak sengaja, ataupun karena ketidaktahuan agar segera menurunkan, mencopot atau menanggalkan sebelum kedapatan dan menjadi temuan Pengawas Pemilu.
“Sudah diinstruksikan juga kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan surat himbauan kepada pihak-pihak terkait yang berada di wilayah kerja masing-masing. Harapan kami kiranya himbauan ini mendapat perhatian dan dipatuhi bersama,” tukas Dolly.
(RulanSandag)