Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus nama seorang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
WNA bernama Ran Natsukawa tercatat sebagai pemilih di TPS 7 Desa Treman Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Halnitu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail.
“Karena syarat menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia, berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. WNA tidak bisa,” kata Rahman, Rabu (6/3/2019).
Selanjutnya, seluruh pengawas kecamatan sudah diinstruksikan untuk memverifikasi kembali nama-nama pemilih dalam DPT.
“Mencegah jangan sampai ada WNA lainnya yang masuk DPT. Pemeriksaan harus teliti karena seperti kasus ini di DPT tercatat kelahiran Kota Tomohon, namun di KTP tercatat lahir di Jepang,” pungkas Rahman.
Terpantau pagi tadi, Ketua KPU Minut Stella Runtu bersama komisioner Dikson Lahope, Darul Halim dan Hendra Lumanauw telah turun ke rumah Ran Natsukawa di Treman melakukan verifikasi kembali.
Kunjungan KPU, turut didampingi Panwas Kecamatan Kauditan Renata Samet dan Putri Bastomi.
Menurut keterangan Ran Natsukawa, kepada KPU dan Panwascam, ia sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun terakhir dan menikah dengan warga Minut.
Selama izin tinggal, Ran mengaku tidak pernah ikut dalam pesta demokrasi di Indonesia, baik Pemilihan Umum, pemilihan hukum tua dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dia (Ran) mengaku tidak tahu kalau namanya masuk DPT dan memang tidak berencana memilih pada Pemilu nanti,” ujar Renata Slamet mengutip pernyataan Ran Natsukawa.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Astaga, Satu WNA Jepang Terdaftar di DPT Minut
Ini Penjelasan KPU Minut Terkait WNA Jepang Masuk DPT