
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu SH didampingi komisioner Bawaslu Minut dalam sosialisasi.
Minut, BeritaManado.com – Pemilihan Umum (Pemilu) harus diawasi karena beberapa pertimbangan, salah satunya sebagai kompetisi politik, dimana ada ratusan calon legislatif (Caleg) yang bersaing mendapat 30 kursi di DPRD Minahasa Utara.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu SH dalam sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Mendorong Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Bawaslu Minut di Desa Gangga I Kecamatan Likupang Barat, Sabtu (30/3/19).
“Masyarakat berpartisipasi dalam kepengawasan, kita (Bawaslu) memang harus bersama masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, termasuk pada masa kampanye, masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Pangellu.
Selain mengawasi, Pangellu juga menghimbau kepada para peserta pemilu maupun masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan berita hoaks, ujaran kebencian, terlibat money politics, dan melakukan kampanye di tempat ibadah selama masa kampanye.
Sosialisasi tersebut dibuka Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH, diikuti Pengawas Kecamatan, pengawas desa, serta puluhan masyarakat Desa Gangga I.
Dalam sambutannya, Simon mengatakan Bawaslu dalam pengawasan terselenggaranya Pemilu, melakukan langkah antisipasi dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terkait Pemilu.
“Intinya adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan,” ujar Simon.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH, membawakan materi.
Sementara, kepada pengawas desa, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH mengingatkan kembali tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Saat melakukan pengawasan, pengawas tidak perlu arogan. Cukup melakukan pemeriksaan STTP. Jika terdapat unsur pelanggaran cukup buat laporan dan laporkan ke Panwas Kecamatan. Jika terdapat unsur pelanggaran, selanjutnya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten,”ujar Rahman.
Disisi lain, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar SH LLM MKn mengatakan, dalam penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu tidak pandang bulu.
“Kami akan mengambil tindakan laporan pelanggaran Pemilu, disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Kemudian setelah itu ada penanganannya melalui pengumpulan alat bukti, klarifikasi penerusan hasil kajian kepada instansi berwenang, serta pemberian rekomendasi,” tutur Rocky.

Kordiv HP3S Rocky Ambar bersama Panwascam dan staf Bawaslu.
Lanjut Rocky, jika dalam hal hasil pengawasan pengawas TPS terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Laporan dugaan pelanggaran pada setiap penyelenggara Pemilu dapat disampaikan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu.
“Jika ada staf yang menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu, segera melaporkan jangan tidak. Karena petugas penerima laporan harus memberikan satu capaiannya”, tegas Rocky.
Kedatangan Bawaslu Minut ke Desa Gangga I disambut antusias masyarakat setempat.
Menurut Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Getsemani Gangga I Pdt Harrald Poluan STh MPdk sosialisasi tersebut membuat jemaat dan masyarakat menjadi mengerti tugas kerja Bawaslu serta cara masyarakat untuk mengawasi Pemilu.
“Kami jemaat GMIM Getsemani dan masyarakat pulau Gangga sebagai warga negara yang baik, siap melaksanakan dan mensukseskan Pemilu 17 April mendatang,” ungkap Pdt Poluan.
(Finda Muhtar)
