Sangihe, BeritaManado.com — Wilinton Awumbas, pria 51 tahun yang berasal dari Kelurahan Tona Kecamatan Tahuna Timur terjun ke jurang di dusun Pedine, ketika dirinya sedang mengendarai kendaraan roda dua (R2) jenis Matic merk Honda Vario 125 nomor Polisi (Nopol) DL 3898 AB, dengan pengaruh minuman keras (Miras).
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Awaludin Puhi SIK membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi awak media.
Menurutnya kronologis kejadian, hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal pengendara R2 menabrak pembatas jalan dan terpental jatuh ke jurang.
“Bermula ketika pengendara R2 jenis Matic merk Honda Vario 125 Nopol 3898 AB yang di kendarai Wilinton Awumbas yang pada saat itu dari arah Manganitu ke arah Tahuna. Saat melintas di Jalan Umum Kelurahan Tapuang tepatnya (di jalan antara dusun Pedine dengan Kelurahan Tapuang) Kecamatan Tahuna Timur kehilangan kendali dan oleng ke kiri, dan menabrak pembatas jalan yang ada di bahu jalan, Sehingga dia terpental dan jatuh ke jurang. Sedangkan kendaraan R2 terseret ke arah depan dan setelah itu Wilinton langsung di bawa ke RSUD Liun Kendage Tahuna untuk mendapat perawatan,” ujar Puhi.
Penyebab kecelakaan Puhi menjelaskan, di karenakan Wilinton Awumbas saat mengendarai kendaraan R2, sudah dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.
“Dapat disimpulkan bahwa Wilinton lalai dan tidak hati-hati dalam mengendarai kendaraannya, dan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya.
Sementara itu tindakan dari pihak Kepolisian, turun ke lokasi TKP, mengamankan/TPTKP, melakukan olah TKP, membuat Gambar TKP, mencari saksi-saksi,mengamankan barang bukti, memintakan VER luka.
(Erick Sahabat)