
Jakarta, BeritaManado.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pasar dan perdagangan semu (insider trading) di pasar modal.
Kasus ini melibatkan dua manajer investasi besar, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan ini mengungkap praktik “permainan” harga saham yang merugikan investor.
Modusnya, para pelaku diduga menggunakan saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal untuk dijadikan aset dasar (underlying asset) produk reksadana.
“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal,” kata Ade Safri di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Menurut Ade, saham-saham proyek tersebut dikendalikan melalui jaringan afiliasi maupun nominee.
Pola transaksi sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang tidak wajar.
“Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang saling terafiliasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” jelas mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, polisi telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).
Setelah memeriksa 70 saksi dan ahli, penyidik bergerak cepat melakukan penyitaan.
Alhasil, sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025 disita penyidik.
Sementara, dalam kasus PT Minna Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.
Modus yang digunakan pun tergolong rapi, di mana tersangka ESO diduga bersekongkol dengan adiknya, ESI.
Saham afiliasi dibeli dengan harga rendah pada satu produk reksadana, lalu menjualnya ke produk reksadana lain di bawah naungan mereka sendiri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal.
Tiga tersangka pun ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL, istri dari ESO.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.
“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia,” tegas Ade Safri.
Bareskrim Polri juga akan berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami profil risiko investasi dan memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan bersifat transparan serta sesuai ketentuan regulator.
“Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo,” pungkas Ade Safri.
(jenlywenur)
