Minut, BeritaManado.com – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengakui ada kesalahan prosedur dalam penonaktifan 3 pejabat eselon II Pemkab Minut pada Oktober 2017 lalu.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dr Lili Lengkong MKes, mantan Kepala Dinas Perindustrian Dra Femmy Pangkerego ME MPd, dan mantan Kadis Perhubungan Dra Hanny Tambani MSi.
Dalam hearing bersama Komisi I DPRD Minut, Selasa (9/1/2018), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh SSTP, tak menampik telah terjadi pelanggaran prosedur saat memberhentikan ketiga pejabat, seperti tidak diberikan surat teguran lebih dahulu.
“Sebenarnya menurut UU nomor 53 tahun 2010 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), semestinya ada teguran secara berjenjang pertama, kedua dan ketiga, serta beberapa syarat lainnya. Untuk selanjutnya terkait tiga pejabat ini tinggal menunggu keputusan Bupati VAP (Vonnie Anneke Panambunan) sebagai user,” ujar Styvi.
Disisi lain, Kepala Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu juga membenarkan kalau dalam kinerja terkait penyerapan anggaran dan lainnya, ketiga pejabat tersebut tidak memiliki masalah.
“Memang demikian tidak ada (masalah dalam kinerja), namun di republik ini ada dua macam hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dan hukum tak tertulis ini merupakan hak dari Bupati. Apabila beliau (bupati, red) sudah tidak merasa cocok lagi dengan mereka (tiga pejabat, red) maka yang berlaku adalah hukum tak tertulis,” kata Mayuntu.
Hearing antara Baperjakat Minut dan Komisi I DPRD Minut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi, dan dihadiri Kepala BKPP Styvi Watupongoh SSTP, Inspektur Minut Umbase Mayuntu SSos MSi, Asisten III dr Jeane Simons, serta Sekretaris BKPP Tommy Dolongseda.
“Mereka (Baperjakat) telah mengakui ada kesalahan prosedur dalam pemberhentian 3 pejabat tersebut. Hanya saja mereka sebagai bawahan hanya bisa patuh kepada Bupati VAP sebagai user. Selanjutnya mereka akan mengklarifikasi mekanisme tindakan pemberhentian Bupati tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Wowiling.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengakui ada kesalahan prosedur dalam penonaktifan 3 pejabat eselon II Pemkab Minut pada Oktober 2017 lalu.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dr Lili Lengkong MKes, mantan Kepala Dinas Perindustrian Dra Femmy Pangkerego ME MPd, dan mantan Kadis Perhubungan Dra Hanny Tambani MSi.
Dalam hearing bersama Komisi I DPRD Minut, Selasa (9/1/2018), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh SSTP, tak menampik telah terjadi pelanggaran prosedur saat memberhentikan ketiga pejabat, seperti tidak diberikan surat teguran lebih dahulu.
“Sebenarnya menurut UU nomor 53 tahun 2010 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), semestinya ada teguran secara berjenjang pertama, kedua dan ketiga, serta beberapa syarat lainnya. Untuk selanjutnya terkait tiga pejabat ini tinggal menunggu keputusan Bupati VAP (Vonnie Anneke Panambunan) sebagai user,” ujar Styvi.
Disisi lain, Kepala Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu juga membenarkan kalau dalam kinerja terkait penyerapan anggaran dan lainnya, ketiga pejabat tersebut tidak memiliki masalah.
“Memang demikian tidak ada (masalah dalam kinerja), namun di republik ini ada dua macam hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dan hukum tak tertulis ini merupakan hak dari Bupati. Apabila beliau (bupati, red) sudah tidak merasa cocok lagi dengan mereka (tiga pejabat, red) maka yang berlaku adalah hukum tak tertulis,” kata Mayuntu.
Hearing antara Baperjakat Minut dan Komisi I DPRD Minut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi, dan dihadiri Kepala BKPP Styvi Watupongoh SSTP, Inspektur Minut Umbase Mayuntu SSos MSi, Asisten III dr Jeane Simons, serta Sekretaris BKPP Tommy Dolongseda.
“Mereka (Baperjakat) telah mengakui ada kesalahan prosedur dalam pemberhentian 3 pejabat tersebut. Hanya saja mereka sebagai bawahan hanya bisa patuh kepada Bupati VAP sebagai user. Selanjutnya mereka akan mengklarifikasi mekanisme tindakan pemberhentian Bupati tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Wowiling.
(Finda Muhtar)