Langowan – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jan Luntungan mengatakan bahwa ada cukup banyak transaksi yang berpotensi dikenai pajak tidak dilaporkan. Hal itu dikatakan Luntungan saat membawakan materi pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah,” Selasa (22/3/2016).
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, maka sangat diharapkan para lurah dan hum tua agar lebih pro aktif lagi menyampaikan lapiran kepada instansi terkait jika di wilayahnya terjadi transaksi-transaksi yang layak untuk dikenai pajak atau retribusi,” kata Luntungan.
Kedepan ditambahkan Luntungan, bahwa pemerintah akan lebih lebih tegas lagi soal pajak dan sebagainya. Jika ada aturan yang tidak ditaati masyarakat yang berkepentingan terkait hal tersebut, maka kepentingan untuk mendapatkan berbagai ijin tentu bekum bisa terpenuhi. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
Rawan Banjir dan Longsor, Kodim 1309/Manado Kerahkan Pasukan Karya Bakti di Lingkungan IV Bailang
Senin, 4 Desember 2023, 18:40
-
Steven Kandouw Yakin TNI-Polri Netral di Pemilu 2024
Senin, 4 Desember 2023, 18:36
-
Singapura Buka Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025
Senin, 4 Desember 2023, 18:04
-
Disemprot Sri Sultan karena Singgung DIY Perihal Dinasti Politik, Ade Armando Minta Maaf
Senin, 4 Desember 2023, 17:33
-
Meningkat Dua Kali Lipat, Singapura Waspadai Lonjakan Covid-19
Senin, 4 Desember 2023, 16:57
-
GRANAT Sulut Tekankan Tindakan Tegas Polisi Hadapi Gelombang Pencurian di Tengah Krisis Harga
Senin, 4 Desember 2023, 16:33
-
Sarat Toleransi, Kapolres Minut AKBP Dandung Wibowo Jadi Tamu Spesial Ibadah Pra Natal Rukun Rajawali
Senin, 4 Desember 2023, 16:29
-
Sandra Moniaga Ungkap Batas Waktu Masa Reses Ketiga Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut
Senin, 4 Desember 2023, 16:19
-
Stop Provokasi! Ibu Muda Pengunggah Ujaran Kebencian Soal Kejadian di Bitung Ditangkap Polda Sulut
Senin, 4 Desember 2023, 16:15