
Tondano, BeritaManado.com – KPU Kabupaten Minahasa sebagai penyelenggara pentas Pilkada Minahasa 27 Juni 2018 terancam digugat, pasalnya berdasar sumber data dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang berbasis E-KTP, terdapat 2900 lebih pemilih menyerupai ganda beda Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan menyerupai ganda beda tempat dan tanggal lahir pemilih di kabupaten Minahasa.
Begitu juga meski sifatnya baru sementara dan berdasar hasil Pleno KPU Minahasa terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang diselenggarakan, Jumat (16/3/2018), di lokasi Wisata Sumaru Endo kecamatan Remboken, jumlah DPS sebanyak 251.983, sangat berbeda dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kabupaten Minahasa untuk Pilgub Sulut tahun 2015 yang berjumlah 278.257.
Ketua Divisi Hukum dan SDM KPU Minahasa, Dicky Janeman Paseki SH, MH diwawancarai BeritaManado.com, Rabu (4/4/2018), menegaskan, benar dari hasil perbandingan KPU Minahasa mengenai jumlah DPT Pilgub Sulut 2015 untuk Minahasa, ditemukan selisih kurang lebih 30.000, ada yang ganda dan ada pula pemilih yang sudah meninggal.
“Tapi itulah dengan adanya regulasi baru untuk pemilih, kita bahas sesuai KTP dan surat keterangan otomatis sudah bisa tersaring disatu pihak, namun dilain pihak kita akui kurang lebih 27.000 warga belum pernah merekam data, ada juga yang tidak mempunyai KK dan KTP,” ketus Paseki.
Kemudian menurutnya, bagi sejumlah masyarakat mengenai Surat Keterangan (Suket), memang sulit untuk didapat akibat faktor, masalah jarak yang jauh dengan kantor Disdukcapil Tondano, pertimbangan lainnya kata Paseki, masalah ekonomi dan menyangkut e-KTP, hal ini memang secara nasional ketersediaan blangko sempat berkurang.
“Warga yang terlayani di Minahasa memang masih terbatas, namun sesuai harapan kedepan masyarakat yang sudah merekam data sudah bisa memiliki KTP dan KK, karena disaat menunggu suket harus disertai KK,” tukas mantan Ketua Panwaslu Minahasa.
Maka dari itu ujarnya, harapan kepada pemerintah hendaknya bisa jemput bola merekam KTP karena itu bagian dari kewajiban pemerintah, disamping itu tambahnya, masih ada waktu melakukan perekaman mengingat pleno DPT nanti berlangsung, Rabu (25/4/2018).
Selain itu ungkapnya, pemerintah lebih optimal melayani masyarakat mengenai pembuatan e-KTP, KK dan Suket, soalnya sebagai penyelenggara Pilkada, KPU tidak bisa masuk sampai keranah pembuatan KTP karena sudah ranahnya pemerintah.
Sekali lagi ungkap dosen fakuktas hukum disalah satu Universitas ternama ini, harapan KPU dari sekian ribu yang belum mempunyai e-KTP, mudah-mudahan makin banyak yang bisa terlayani.
Lebih jauh jelasnya, KPU sudah berusaha sesuai tupoksi dan kami pun sudah mengfasilitasi warga yang belum mempunyai status kependudukan untuk membuat e-KTP, apalagi sampai saat ini kami terus membangun koordinasi kepada pihak terkait.
“Misalkan ada gugatan masuk atau tidak mengenai DPT, kami siap saja sebab kami merasa tugas yang kami lakukan sudah optimal sesuai standar yang ditetapkan,” tukasnya menutup pembicaraan.
(Ferry Lesar)
