Manado — Kapal Pemungut Sampah yang merupakan bagian dari MoU antara Bank Indonesia (BI), DLH Sulut, DKP Sulut dan LSM Manengkel Solidaritas pada akhir 2019 lalu, akhirnya diresmikan pengoperasiannya pada Kamis (30/1/2020) di Balai Pelabuhan Perikanan Tumumpa, Manado.
MoU tersebut merupakan salah satu realisasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dimana Bank Indonesia menaruh kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat yang antara lain meliputi peningkatan kapasitas ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman publik serta kepedulian sosial terkait pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup dan penanganan bencana.
Program tersebut sejalan dengan program pengembangan pariwisata Sulut yang dicanangkan Gubernur Olly Dondokambey beserta seluruh jajaran khususnya DKP dan DLH serta Manengkel Solidaritas selaku LSM yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
Diketahui, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) Sulut pada 2019 mengalami peningkatan sebesar 12 persen dari 1,9 juta menjadi 2,2 juta wisman dengan potensi devisa sekitar US$ 141,5 juta.
Salah satu potensi yang mengundang wisman hadir adalah wisata Bahari seperti Bunaken yang sayangnya, di lokasi ini justru masih ditemukan banyak sampah.
Kepala KPw BI Sulut Arbonas Hutabarat mengatakan, menyadari pentingnya dampak pelestarian lingkungan khususnya terhadap pariwisata, maka BI memberikan bantuan berupa Kapal Pemungut Sampah kepada Manengkel Solidaritas agar dapat mengurangi sampah wilayah pantai dan pesisir Kota Manado sehingga tidak mencemari laut termasuk objek wisata Bunaken.
“Manengkel Solidaritas yang sudah cukup lama berada di bidang pelestarian lingkungan dan memiliki dampak positif bagi masyarakat ini menjadi dasar pertimbangan amanah untuk menjaga kebersihan pantai dan pesisir Kota Manado melalui kapal pemungut sampah,” ujar Arbonas.
Berdasarkan MoU tersebut, Masing-masing pihak pun memiliki tugasnya masing-masing, yaitu BI memberi bantuan 1 unit kapal pemungut sampah, DLH berkoordinasi dan memfasilitasi pengangkutan sampah dari kapal pemungut sampah ke tempat penampungan atau pengelolaan sampah termasuk bank sampah, DKP bertugas menyediakan lahan parkir kapal pemungut sampah serta membantu proses izin operasional kapal pemungut sampah, sedangkan Manengkel bertugas mengelola, mengoperasikan dan merawat kapal pemungut sampah.
Meski masa berlaku MoU tersebut hanya 3 tahun, namun BI berharap, koordinasi pengoperasian kapal pemungut sampah tersebut dapat berkelanjutan dan dipergunakan sesuai peruntukan, tidak dialihfungsikan.
“Dengan adanya kapal pemungut sampah ini, semoga mampu menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk turut menjaga pelestarian lingkungan yang secara tidak langsung berdampak juga terhadap sektor ekonomi baik pariwisata maupun kelautan dan perikanan,” kata Arbonas.
(sri surya)