Kotamobagu – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kota Kotamobagu, mulai menertibkan baliho dan spanduk yang sudah melewati batas waktu atau kadaluarsa di seputaran Kotamobagu.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Satpol – PP Kotamobagu, Erwin Pasambuna SH kepada Beritamanado.com “Sudah sekitar sembilan baliho dan sapanduk kadaluarsa yang ditertibkan. Dan, kami masih terus menyisir khususnya ke pusat perkotaan” ujarnya.
Ia juga meminta kesadaran pemilik baliho maupun spanduk untuk menertibkan sendiri. “Lebih baik diturunkan sendiri oleh yang punya baliho, jangan menunggu kami yang menurunkan” tuturnya. (zmi)
