Tomohon – Polemik soal Watu Kameya dan Pinawelaan di Kelurahan Kakaskasen I yang oleh sebagian masyarakat mengklaim bahwa kedua tempat tersebut merupakan situs budaya rupanya mengundang daya tarik sehingga Balai Arkeologi Suluttenggo bakal menurunkan tim untuk melihat dari dekat kedua tempat tersebut.
“Apakah kedua tempat tersebut merupakan peninggalan, situs, warisan budaya atau tidak akan kita ketahui setelah mengecek itu di dinas terkait setempat, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon. Dan untuk hal ini, kita akan menurunkan tim ke sana,” ujar Kepala Balai Arkeologi Suluttenggo Drs Bonny Tooy kepada beritamanado.com belum lama ini.
Dikatakannya, jika kedua tempat tersebut merupakan situs budaya, itu harus dilindungi. “Itu diatur melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai pengganti Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dan yang melanggarnya pasti akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi saat dihubungi mengatakan bahwa kedua tempat tersebut baik Watu Kameya dan Pinawelaan bukan sebagai situs budaya. “Itu bukan situs budaya,” singkatnya. (req)
Tomohon – Polemik soal Watu Kameya dan Pinawelaan di Kelurahan Kakaskasen I yang oleh sebagian masyarakat mengklaim bahwa kedua tempat tersebut merupakan situs budaya rupanya mengundang daya tarik sehingga Balai Arkeologi Suluttenggo bakal menurunkan tim untuk melihat dari dekat kedua tempat tersebut.
“Apakah kedua tempat tersebut merupakan peninggalan, situs, warisan budaya atau tidak akan kita ketahui setelah mengecek itu di dinas terkait setempat, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon. Dan untuk hal ini, kita akan menurunkan tim ke sana,” ujar Kepala Balai Arkeologi Suluttenggo Drs Bonny Tooy kepada beritamanado.com belum lama ini.
Dikatakannya, jika kedua tempat tersebut merupakan situs budaya, itu harus dilindungi. “Itu diatur melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai pengganti Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dan yang melanggarnya pasti akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi saat dihubungi mengatakan bahwa kedua tempat tersebut baik Watu Kameya dan Pinawelaan bukan sebagai situs budaya. “Itu bukan situs budaya,” singkatnya. (req)