TOMOHON, beritamanado.com – Sesuai amanat Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka daerah telah diberikan wewenang untuk memungut pajak yang salah satunya adalah PBB-P2.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rekonsiliasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon Tahun 2017 di Gedung Ex Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Rabu (30/08/2017).
Terkait pula dengan strategi dan arah kebijakan pemerintah Kota Tomohon yang termuat dalam RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 yaitu pada strategi meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah, maka Pemkot Tomohon memiliki tanggungjawab untuk mencapai target tersebut yang salah satu indikatornya ditentukan oleh tercapainya penagihan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Total penetapan PBB-P2 sebesar Rp 5.400.591.873, sampai dengan data terakhir per 29 Agustus 2017 yang telah terealisasi adalah Rp 1.320.776.569 atau sekitar 24,46%. Ini menjadi perhatian para camat dan lurah, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada 31 Oktober 2017. Diperlukan kerja yang maksimal dari seluruh stakeholder yang ada serta keseriusan kita semua sehingga target pencapaian PAD melalui PBB-P2 dapat kita capai karena pajak ini merupakan pendapatan daerah dari kita untuk kita,” tegas Sompotan.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Kesejahteraan Rakyat Dra Truusje Kaunang, Asisten Perekonomian Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi serta para camat dan lurah.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sesuai amanat Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka daerah telah diberikan wewenang untuk memungut pajak yang salah satunya adalah PBB-P2.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rekonsiliasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon Tahun 2017 di Gedung Ex Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Rabu (30/08/2017).
Terkait pula dengan strategi dan arah kebijakan pemerintah Kota Tomohon yang termuat dalam RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 yaitu pada strategi meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah, maka Pemkot Tomohon memiliki tanggungjawab untuk mencapai target tersebut yang salah satu indikatornya ditentukan oleh tercapainya penagihan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Total penetapan PBB-P2 sebesar Rp 5.400.591.873, sampai dengan data terakhir per 29 Agustus 2017 yang telah terealisasi adalah Rp 1.320.776.569 atau sekitar 24,46%. Ini menjadi perhatian para camat dan lurah, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada 31 Oktober 2017. Diperlukan kerja yang maksimal dari seluruh stakeholder yang ada serta keseriusan kita semua sehingga target pencapaian PAD melalui PBB-P2 dapat kita capai karena pajak ini merupakan pendapatan daerah dari kita untuk kita,” tegas Sompotan.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Kesejahteraan Rakyat Dra Truusje Kaunang, Asisten Perekonomian Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi serta para camat dan lurah.
(ReckyPelealu)