BITUNG—Perhatian Satuan Tugas (Satgas) II Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI terhadap praktek illegal fishing benar-benar ditunjukkan. Buktintya Satgas Bakorkamla RI mengamankan 5 kapal ikan yang diduga terlibat illegal fishing.
Menurut informasi, lokasi penangkapan ke-5 kapal ikan tersebut di wilayah perairan Selat Lembeh dipimpin Kabid I Satgas II Bakorkamla Bidang Hukum dan Informasi, Kompol Dortein Balompung. Dimana penangkapan berawal dari laporan enam mantan Anak Buah Kapal (ABK) KM Rimar Jaya 205, 206 dan 207 yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Tadinya 6 mantan ABK selama mereka bekerja di perusahaan milik Wellem Montolalu itu, melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, laut Sulawesi, laut Halmahera, dan laut Maluku Utara. Dan seluruh hasil tangkapan langsung dibawa ke Filipina, tanpa melalui pelabuhan pangkalan atau tidak memiliki dokumen pemberitahuan ekspor ikan,” ujar sumber yang dapat dipercaya namun menolak identitasnya dipublikasikan.
Malah menurut sumber, dalam surat pernyataan ke-6 ABK tersebut, disebutkan bahwa praktik yang mengarah pada illegal fishing tersebut sudah berlangsung lama, namun para ABK ini kerap mendapat ancaman akan dipecat jika membocorkan ke pihak aparat maupun pemerintah Indonasia. Bahkan ke-6 ABK juga membeberkan modus ekspor ikan illegal yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, dimana hasil tangkapan ikan dari kapal jaring di pontoon, dipindahkan ke kapal penampung, kemudian dibawa ke Filipina.
“Saat memasuki perairan Filipina, bendera Indonesia diganti dengan bendera Filipina termasuk nama kapal diganti dengan nama kapal negara tujuan. Hal lainya, adalah ketika kapal penampung hendak menuju Filipina, alat monitor dari Kementrian Perikanan berupa VMS dipindahkan ke kapal lain yang tetap berada di perairan Indonesia tujuannya agar pihak petugas Perikanan tidak bisa memonitornya,” katanya.
Dan ironisnya lagi, masih menurut sumber, para ABK asal Filipina pengganti keenam ABK yang dipecat secara sepihak justeru mengantongi buku pelaut yang dikeluarkan oleh pihak Adpel Tanjung Priok Jakarta serta memiliki KTP yang dikeluarkan oleh Pemkot Bitung. Tujuannya agar praktik illegal fishing berjalan lancar dan tidak diketahui pemerintah Indonesia.
Sayangnya, upaya wartawan untuk meminta konfirmasi kepada komandan Satgas II Bakorkamla RI, Kombes (Pol) Drs A Lubis, yang melakukan peninjauan ke-5 kapal ikan yang ditahan di depan Kelurahan Batulubang Pulau Lembe, menolak diwawancarai. Sementara, Direktur PT Rimar Mutiara Samudera Indonesia, mengaku keberatan atas penangkapan kelima kapal ikan tersebut, karena dinilai tidak prosedural.(en)

harus perketat