Sangihe, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo, BAE.
Kamis, (11/11/2021).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sangihe itu dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE.ME yang pada kesempatan tersebut membacakan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran (TA) 2022, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Saya percaya bahwa kebersamaan yang terbangun selama ini antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi momentum penting untuk memulai pembahasan dokumen RAPBD tahun anggaran 2022 hingga selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Gaghana saat membacakan rancangan RAPBD
Lanjut Gaghana, garis besar RAPBD Kabupaten Sangihe tahun anggaran 2022. Pertama, Pendapatan Daerah terdiri dari kelompok pendapatan asli daerah kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 907.699.305.304.
“Sementara untuk belanja, pada RAPBD 2022 Terdiri atas jenis belanja operasi belanja modal belanja tidak Terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 961.923.655.794. Dan untuk pembiayaan yang terdiri dari jenis penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 54.224.350.490,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo optimis pembahasan RAPBD Kabupaten Sangihe 2022 ini akan dipastikan selesai tepat waktu.
“Memang idealnya kita harus punya waktu yang cukup untuk membahas RAPBD 2022. Dan kami akan upayakan tidak akan lewat batas waktu,” singkat Kakondo
(Erick Sahabat)