Kota Manado

Bagaimana Caranya Mengurus E-KTP Yang Hilang?

Manado – Program E-KTP belum juga selesai dilaksanakan dikota Manado, diperkirakan masih ada sekitar 90.000 warga kota Manado yang belum melakukan perekaman E-KTP ini dan 23.000 lainnya belum mendapatkan E-KTP padahal sudah melakukan perekaman data sejak setahun yang lalu.

Namun meski belum semua warga yang mendapatkan E-KTP sudah ada kasus kehilangan KTP elektronik ini baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado Hans Tinangon, ada prosedur yang harus dilewati oleh warga yang kehilangan E-KTPnya.

“E-KTP itu berbeda dengan KTP biasa karena itu diharapkan warga dapat menjaganya sebaik mungkin namun jika memang ada E-KTP yang hilang maka prosedurnya adalah silahkan mengambil surat keterangan dikelurahan kemudian membawanya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dikompleks Kantor Walikota Manado nanti akan diproses untuk mendapatkan E-KTP yang baru,” demikian keterangan dari Hans Tinangon. (jfm)

3 tanggapan untuk “Bagaimana Caranya Mengurus E-KTP Yang Hilang?”

  1. kalu di tempat.aku tinggalal KTP dan SIM hilang maka ke kepolisi kantoor di kota madia. dan tunggu 14hari selama 14 hari dapat surat keterangan tentang hilangnya KTP dan SIM sesuh 14hari sama kantor kota madia. langsung di tip namaku terus keliatan di namaku dan alamat ku serta SIM model apa juga surat2lain. juga nomor KTP & Sim yg hilang.dan membawa pas foto dalam waktu 7hari lansung mendapat KTP & SIM baru. bajar di kota madia ongkos 15 Euro. enak tidak banyak pusing.kalau di Indonesia pergi ambil di kota madia katanya pegawainya besokbaru datang jadi kembali lagi serta kembali ja pegawainya lagi keluar. tapi kalau Kasih ung rokok cjepat dapat nya kalau ditempatku kalau katanya datang ambil misalkan tgl 6/7/..13 maka tgl tersebut sudah ada diloket. tidak ada satu alasn apapun apa bila pegawai misalka ke tolet maka pegwai lain lansung ambil tepat kerjanya.selama pegawai itu ada ketolet tidak hilang waktu

  2. ekt p hilang tidak bisa lagi diproses ?? Kan data lengkap sudah ada dari ybs di komputer yang merekam data sebelum ekt diterbitkan. kalau memang tidak bisa lagi diproses.. alangkah rendahnya kwalitet system electronic yang ada di negara kita.. malu achhhhhh

  3. masa segampang itu, apalagi berurusan dengan capil. ada teman mengurus ektp yang hilang di capil tetapi dibilang sama petugasnya klu ektp yang hilang sudah gak bisa diurus. mana yang betul pak tinangon.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara