Bitung, BeritaManado.com – IB (42) warga Kecamatan Girian diamankan Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan kasus cabul terhadap anak tirinya berusia 12 tahun.
IB dilaporkan istrinya dan langsung diamankan, Sabtu (19/11/2022) di rumahnya oleh Tim Resmob Polres Bitung.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, dugaan pencabulan ith diduga dilakukan IB sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.
“Diduga setiap melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman. Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya,” kata Iwan, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan laporan ibu korban, kata Iwan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dan dari pengakuan korban, setiap IB melakukan aksinya, ia juga merekam menggunakan ponsel dan barang bukti itu ikut diamankan saat penangkapan.
“Kini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung. Polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan terduga pelaku untuk merekam aksinya terhadap korban,” katanya.
(abinenobm)