Berita Utama

Awas, Korupsi Dana Bencana bisa Dihukum Mati

Johan Budi (foto ist)
Johan Budi (foto ist)

Manado  –  Adanya  beberapa  bencana  di  Indonesia termasuk di Sulut, membuat    Komisi    Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  mengingatkan  agar penggunaan dana penanggulangan bencana tidak dikorupsi.

KPK  mengingatkan ada hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ancamannya hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

“Kalau  berdasarkan  Pasal  2  UU  Tipikor,  berkaitan  dengan korupsi bencana  bisa dituntut hukuman mati,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/1/2014) malam.

“Ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan dikorupsi,” sambungnya.

Meski  begitu,  Johan  mengaku, KPK baru akan bertindak jika sudah ada laporan terkait dugaan korupsi tersebut.

“Semua  pengeluaran  uang  negara  pasti  melalui audit BPK atau BPKP. Dalam  konteks  ini kita lihat dari auditnya, apakah ada penyimpangan. (KPK  baru  bergerak)  Jika  sudah  ada  laporan terindikasi korupsi,” tegasnya.(*/timredaksi)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara