
Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat tugas baru untuk melakukan putusan terhadap pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda di Media Gathering dengan tema Identifikasi dan Inventarisasi Pelanggaran Administrasi yang Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif di Rumah Kopi Tampadudu, Sabtu (6/8/2016) sore.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 135 a, Bawaslu bisa langsung putuskan menganulir calon yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi bersifat TSM. Penjabarannya kami menunggu peraturan Bawaslu pusat,” jelas Malonda.
Lanjut Malonda yang didampingi Johnny Suak, politik uang adalah salah-satu pelanggaran administrasi TSM. Politik uang bukan sekedar memberikan uang tapi juga janji-janji memberikan bantuan. Batas akhir menyampaian laporan pelanggaran adalah 7 hari.
“Pelanggaran terstruktur dan sistematis berpotensi besar dilakukan penyelenggara pemerintahan dan penyelenggara pilkada. Aduan pelanggaran kami hadirkan pelapor, terlapor dan pihak terkait. Jika terbukti kami konsultasi ke pusat calon bisa langsung dianulir,” terang Malonda.
Diketahui, Pilkada serentak 2017 adalah agenda paling dekat yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Sulawesi Utara akan menggelar Pilkada Sangihe dan Pilkada Bolmong. (jerrypalohoon)
