
Unsrat – Pengesahan statuta baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Manado berdampak pada tidak legalnya beberapa program dan fakultas di lingkungan Unsrat.
Sebut saja, Program Pascasarjana dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dengan adanya statuta baru maka dengan demikian kedua program (Pasca dan FKM-red) adalah Ilegal. Sebab tidak diatur dalam statuta yang baru. Hal ini dituturkan oleh Prof. Patar Rumapea.
“Dalam statuta yang baru tidak diatur bahkan tidak dimuat tentang Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Pasca Sarjana Unsrat. Dengan demikian maka sebenarnya FKM dan Pasca ilegal,” jelas Prof Patar kepada beritamanado.
Ditambahkan Prof Patar, “Sebab dalam statuta tersebut dipaksakan menggunakan peraturan organisasi tata kelolah (OTK) yang lama, yaitu OTK tahun 1995, dan dalam OTK tersebutkan belum ada pasca dan FKM,” tambahnya.
Senada dengan Prof. Patar, DR. Flora Kalalo, SH MH mengatakan, hal ini terjadi karena pihak Unsrat memaksakan agar statuta Unsrat cepat terselesaikan tanpa memperhatikan mekanisme prosedural yang ada.
“Hal ini terjadi karena pihak Unsrat terlalu tergesah-gesah untuk secepatnya memperoleh statuta baru walaupun inprosedural prosesnya. Ya kalau inprosedural, maka hasilnyapun seperti ini KJ alias kurang jelas,” sindir Flora.
Sementara itu Rektor Unsrat, melalui Humas Daniel Pangemanan, SH MH saat dihubungi terpisah membenarkan hal tersebut. Namun untuk kedua program ini sementara diperbaharui karena memang ada restrukturisasi di internal instansi kemendiknas.
“Jadi untuk Pascasarjana dan FKM sementara dalam proses, melalui OTK baru yang nantinya akan diusulkan oleh pihak Kemendiknas ke Kemenpan untuk OTK yang baru. Jadi sementara ini masih menggunakan OTK lama, sebab dalam OTK yang sementara dirancang akan terjadi restrukturisasi organisasi di lingkungan Unsrat,” papar Pangemanan.(gn)

kapaaannnnn….Ilmu Kelautan jd fakultas yaaaa
drpd ribut yg lain lbh bgus ribut mslh ilmu kelautan jd fakultas….hehehehehe
nila sebelanga di kira susu segelas! kw..kw…wk..wk..wk.
Aaah…. para guru besar yang cuma bersaing mendapatkan kedudukan/ingin diakui eksistensinya dalam menentukan aturan di Unsrat….. mereka gak sadar bahwa cap guru besar merupakan beban untuk menentukan kualitas lulusan dan kualitas universitas…. bukan digunakan dalam ajang politik seperti pemilihan rektor…..
selalu saja FKM yang jadi pemberitaan…
kapan FKM bisa bergerak bebas..??
aduh…. kentok trek
bagini kalo bahasa media, apalagi kalo dp wartawan ‘gn’, qt tahu yg bagus ‘del’ …… seenaknya bisa asal tulis informasi biar asal2an…… heran deng ini prof. putar (bale) satu kali deng ini doktor mnyolos….. berita sblmnya drng bilang rektor ada rubah2 statuta, smua tau depe draft begini wktu ada usul ke kemendikbud, kng skrng drng mo suruh rubah ulang itu statuta, pdhl drng blng nmbole mo rubah2….. betul daniel da blng tunggu rancangan yg baru…… kantara tukang cari masalah eitts tukang cari kslhn yg dibuat2 ini org2…..
…”Bahasa media paling spaaan !!! hahaha,, seperti apapun dikhiaskan kalimatnya, mo “ilegal” ato apalah sejenisnya… Yang pasti pihak2 terkait didalamnya mengharapkan kejelasan dan tindak lanjut terhadap dampak pengesahan statuta baru ini… Mengingat FKM merupakan fakultas yang sedang bergerak maju dan banyak diminati dalam kurun waktu beberapa tahun ini… Hehe
Sitou Timou Tumou Tou… Viva Unsrat