
BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 310/bkpsdm/II/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Edaran ini adalah kebijakan langsung dari Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, sebagai langkah menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa penyesuaian utama:
1. Perangkat daerah dengan pola kerja reguler:
Senin–Kamis: dari 08.00–16.00 WITA menjadi 08.00–15.00 WITA
Jumat: dari 07.00–12.30 WITA menjadi 07.00–11.30 WITA
2. Perangkat daerah dengan jam kerja lebih panjang: Senin–Kamis: dari 08.00–17.00 WITA menjadi 08.00–16.00 WITA
Jumat: dari 07.00–13.30 WITA menjadi 07.00–12.30 WITA
Total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap memenuhi sekitar 32,5 jam per minggu, sehingga pelayanan pemerintahan diharapkan tetap berjalan optimal.
Selain itu, instansi yang menerapkan sistem kerja shift (pagi, siang, sore, atau malam), khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menyesuaikan pengaturan jadwal tanpa mengurangi kualitas layanan.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kenyamanan menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap maksimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
(Alfrits Semen)
