Nasional

Datang Naik Alphard Pulang Diborgol, Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Rp271 Miliar

Arinal Djunaidi eks Gubernur Lampung tersangka korupsi Rp271 miliar digiring petugas Kejati Lampung dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PI senilai Rp271 miliar. [ist]

Penulis: Jenly Wenur

Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000 atau Rp271 miliar, Selasa (28/4/2026).

Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 20 jam di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pagi hari ia datang dengan Toyota Alphard, kendaraan yang kerap identik dengan kalangan pejabat dan orang berada.

Tapi malam harinya, Arinal melangkah keluar gedung Kejati Lampung dengan pemandangan yang sama sekali berbeda: rompi tahanan warna merah muda, tangan terborgol, kepala tertunduk.

Ia digiring masuk ke kendaraan tahanan baru milik Kejati Lampung menuju Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Tak satu kata pun keluar dari mulutnya saat awak media berusaha meminta komentar.

Arinal Djunaidi Tersangka Keempat, Tiga Lainnya Sudah di Meja Hijau

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, penetapan Arinal sebagai tersangka menjadikannya nama keempat dalam kasus yang sama.

Tiga tersangka sebelumnya, Heri Wardoyo (Komisioner PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Keempat nama itu terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Berdasarkan audit BPKP Lampung, kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Dari kasus ini, penyidik Kejati Lampung telah menyita uang senilai 1.483.497,78 dolar Amerika atau sekitar Rp23,55 miliar sebagai barang bukti.

Khusus dari aset yang melekat pada nama Arinal Djunaidi, nilai sitaan mencapai Rp38,5 miliar.

Dakwaan Jaksa: Syarat Tak Terpenuhi, Kurs Pun Salah

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengurai dua persoalan utama.

Pertama, dana PI 10 persen dicatat sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022 padahal pada saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana tersebut.

Kedua, jaksa menyoroti soal konversi dana PI yang menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi maupun kurs acuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Keseluruhan tindakan itu, menurut jaksa, merupakan pengelolaan dana PI 10 persen di WK OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arinal Djunaidi pernah menjadi orang nomor satu di Provinsi Lampung. Kini ia memulai babak paling pahit dalam perjalanan hidupnya bukan lagi di kursi gubernur, melainkan di balik jeruji rutan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara