
Ratahan, BeritaManado.com – Kepala UPTD Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Hendrik Tendean mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang dinilai sangat baik dan cukup antusias.
Lanjut dikatakannya, dari data terakhir penyerapan pajak hampir 73 persen dari target yang ditetapkan pada tahun ini.
“Dari target 16,2 Miliar Rupiah pada Tahun 2019 ini, sudah terealisasi 11 Miliar Rupiah lebih. Jadi untuk tahun ini tersisa sekira 5 Miliar Rupiah untuk target yang harus dipenuhi,” ungkapnya
Ditambahkannya, dirinya optimis di sisa waktu yang ada ini, terget tersebut dapat dipenuhi, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami optimis kurang lebih empat bulan ini kami bisa capai target, seperti pada tahun 2018 dan 2019 yang juga capai target, bahkan lebih dari target yang ditetapkan,” tandasnya.
Diakuinya ini juga berkat adanya kebijakan terkait keringanan pajak yang terus diberikan kepada wajib pajak dari tahun ke tahun.
“Seperti saat ini ada program dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yakni Pergub Nomor 33 tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor,” tukasnya.
Adapun berdasarkan Pergub 33 ini, para wajib pajak diberi keringanan membayar pajak, khususnya untuk kendaraan yang kena bencana.
Begitu pula dengan pemberian keringanan bea balik nama kendaraan bermotor, dimana pemilik tangan kedua, tangan ketiga, dan seterusnya, jika kendaraan berumur lima tahun kebawa diberikan keringanan 50 persen.
Sedangkan untuk kendaraan berumur lima tahun keatas, diberikan keringanan 100 persen alias gratis.
“Keringanan ini telah dibuka sejak 16 Agustus lalu hingga 31 Desember nanti, untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Jadi ini lumayan lama dan wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan kesempatan tersebut,” pungkasnya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait hal ini ke 144 desa/kelurahan di Kabupaten Mitra.
(jenly wenur)
