
Penulis: Alfrits Semen
Momen menarik mewarnai pelaksanaan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Manado, Selasa (4/8/2026).
Di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Utara, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghofar Ismail, secara khusus menyapa Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, dan mengapresiasi kiprahnya yang dinilai aktif memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
“Saya lihat di TV ada Pak Joune Ganda di Komisi II DPR. Sepertinya sedang memperjuangkan nasib para kepala daerah untuk kepentingan seluruh masyarakat. Terima kasih, semoga usahanya berhasil,” ujar Abdul Ghofar yang disambut tepuk tangan peserta.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan yang merupakan langkah awal penilaian Ombudsman RI terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Sebagai Bupati Minahasa Utara sekaligus Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda memang belakangan aktif menyuarakan berbagai aspirasi pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat, termasuk dalam forum bersama Komisi II DPR RI.
Kehadiran Joune Ganda dalam Entry Meeting tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Joune Ganda didampingi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan dipimpin Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar Ismail dan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Meliany Limpar, para bupati dan wali kota, serta jajaran TNI, Polri, dan instansi vertikal.
Abdul Ghofar Ismail menegaskan Ombudsman RI hadir sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga lembaga pelayanan publik yang menggunakan anggaran negara.
Ia mengingatkan, maladministrasi dan tindak pidana hanya dipisahkan “setipis kertas”, sehingga pengawasan sejak dini sangat penting dilakukan.
“Ombudsman bekerja seperti early warning system. Karena maladministrasi dengan pidana itu setipis kertas,” katanya.
Abdul Ghofar juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun di Sulawesi Utara.
Menurutnya, mempertahankan kualitas pelayanan publik jauh lebih sulit dibanding meraihnya.
“Ketika sudah berada di posisi atas, bertahan itu lebih sulit karena anginnya kencang. Karena itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi agar pelayanan publik terus meningkat untuk Indonesia dan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan masih ada daerah di Indonesia Timur yang belum membuka diri terhadap Ombudsman karena kurangnya pemahaman, sehingga berdampak pada rendahnya hasil penilaian pelayanan publik.
Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
